
Keterangan Gambar : Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, saat berada di Kejati Sulbar, Kamis (21/7/2022).
ESENSI7.COM, MAMUJU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung, Kamis (21/7/2022).
Kawasan hutan lindung itu bearada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Tiga tersangka masing-masing memiliki peran yang berbeda beda untuk dapat menerbitian sertifikat hak milik nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.
Sertifikat itu terbit di Kantor Pertanahan Mamuju, sementara lokasi yang di maksudkan telah dibanguni Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) yang berada di Desa Tadui.
"Sehingga merugikan negara, dengan nilai sebesar Rp 2.817.137.263. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dengan fungsi lindung seluas 10.370 M2 yang telah dibanguni SPBU," terang kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dididk Istiyanta, Kamis (21/7/2022).
Dirincikan peran tersangka Andi Dodi Hermawan sebagai penginisiasi pemohon atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.
Tersangka Andi Dodi Hermawan sendiri merupakan wakil ketua DPRD Mamuju, yang saat ini masih aktif.
Sementara tersangka Hasanunddin merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Mamuju, berperan dalam menyetujui diterbitkanya SHM nomor 611 tertanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.
Untuk tersangka ketiga, yakni Saiful Bahri, mantan kepala Desa Tadui, berperan menerbitkan dan menandatangani Seporadik.
Tiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Kelas II Mamuju, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000,000.
Sementara itu, Kuasa huku Andi Dodi Hermawan, Nasrun, akan mengajukan upaya praperadilan terkait kasus pengalihan fungsi hutan lindung mangrove menjadi bangunan SPBU tersebut.
"Kami penasihat hukum tersangka menghargai proses hukum yang dilakukan teman-teman Kejaksaan. Namun, sebagaimana ketentuan undang-undang, tersangka punya hak juga. Hak itu kami akan gunakan, salah satunya kemungkinan akan melakukan upaya praperadilan," kata Nasrun.
Senada, kuasa hukum mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, Abdul Wahab, menyatakan pihaknya tidak puas atas penetapan kliennya sebagai tersangka karena dinilainya banyak keganjilan.
"Pertama, kami tidak puas karena kami tidak mengetahui berapa besar sesungguhnya kerugian negara walaupun ada penyampaian dari Kejati Rp 2,8 miliar kerugian negara menyangkut hutan lindung," ungkap Abdul Wahab.
"Perlu dipahami apakah hutan lindung aset negara atau milik negara, dan juga penetapan tersangka belum dilakukan gelar perkara," lanjutnya.









LEAVE A REPLY