
Keterangan Gambar : Tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
ESENSI7.COM, MAMUJU- Tersangka kasus korupsi pengalihan hak hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Mamuju.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, Muhammad Faisal Azmi, bersama Syamsu Alam, telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa Andi Dodi Hermawan.
"Saat ini terdakwa sementara ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju, dalam perkara tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.8 Miliar," ternag Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Jumat (29/7/2022) kemarin.
Selanjutnya, penuntut umum Kejaksaan Negeri Mamuju, akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
Tersangka didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (slm).









LEAVE A REPLY