Home Mamuju KUPA dan PPAS-P Disepakati, Kepala BPKAD Sulbar: Tahapan Penting dalam Proses Perubahan APBD 2026

KUPA dan PPAS-P Disepakati, Kepala BPKAD Sulbar: Tahapan Penting dalam Proses Perubahan APBD 2026

7
0
SHARE
KUPA dan PPAS-P Disepakati, Kepala BPKAD Sulbar: Tahapan Penting dalam Proses Perubahan APBD 2026

ESENSI7.COM MAMUJU- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran staf terkait mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/8/2026), di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui pembahasan dan kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong proses pengelolaan keuangan daerah yang transparan, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD menjadi landasan dalam melanjutkan proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan bersama antara TAPD dan DPRD.

“Kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami di TAPD akan memastikan hasil kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan daerah,” ujar Ali Chandra.

Ia menambahkan, BPKAD bersama perangkat daerah terkait akan terus mendukung proses pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat mendukung pencapaian target pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.