Home Mamuju Kepala Biro Hukum Suhendra : Pemprov Sulbar Dukung Penguatan Monitoring Pidana Kerja Sosial

Kepala Biro Hukum Suhendra : Pemprov Sulbar Dukung Penguatan Monitoring Pidana Kerja Sosial

4
0
SHARE
Kepala Biro Hukum  Suhendra : Pemprov Sulbar Dukung Penguatan Monitoring Pidana Kerja Sosial

ESENSI7.COM MAMUJU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan dukungannya terhadap penguatan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari paradigma baru sistem pemidanaan nasional. Dukungan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada kegiatan Pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Barat berjalan secara efektif, terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Suhendra menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas inisiatif pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial.

Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik pembentukan forum ini. Kita melihat bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat agar tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung proses pembinaan bagi pelaku,” ujar Suhendra.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah pembaruan hukum pidana nasional yang tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan, pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta manfaat bagi masyarakat.

Kepala Biro Hukum menilai, keberadaan Forum Monitoring menjadi penting untuk memastikan adanya kesamaan persepsi dan kejelasan mekanisme antarinstansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain mekanisme penentuan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial, pembagian peran antarinstansi, pengawasan, pencatatan dan pelaporan, keselamatan kerja, hingga evaluasi pelaksanaan.

“Kita perlu memastikan sejak awal siapa melakukan apa, bagaimana mekanisme pengawasan dan pelaporan, bagaimana aspek keselamatan dijamin, serta bagaimana evaluasi dilakukan. Dengan mekanisme yang jelas, pelaksanaan pidana kerja sosial akan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, lanjutnya, siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui perangkat daerah dan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak.

Dukungan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam implementasi kebijakan hukum nasional di daerah.

Suhendra menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan, keselamatan, proporsionalitas, serta martabat orang yang menjalani pidana.

“Pidana kerja sosial harus dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pidana, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi mampu menghasilkan mekanisme kerja yang konkret dan dapat diterapkan secara konsisten di Sulawesi Barat.

Menurutnya, keberhasilan implementasi pidana kerja sosial pada akhirnya tidak hanya diukur dari terlaksananya kewajiban pidana, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan proses pembinaan terhadap pelaku.

“Semangat yang perlu kita bangun bersama adalah bagaimana hukum tetap ditegakkan, pelaku tetap dibina, dan pada saat yang sama masyarakat memperoleh manfaat. Dengan sinergi lintas instansi, kita optimistis implementasi pidana kerja sosial di Sulawesi Barat dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.