Home Mamuju Kejati Sulbar : Penetapan Tersangka ADH, Sudah Sesuai Hukum Acara

Kejati Sulbar : Penetapan Tersangka ADH, Sudah Sesuai Hukum Acara

513
0
SHARE
Kejati Sulbar : Penetapan Tersangka ADH, Sudah Sesuai Hukum Acara

Keterangan Gambar : Masaa aksi aliansi masyarakat adat Mamuju, saat orasi di depan rujab Kejati Sulbar, Senin (25/7/2022) sore.


ESENSI7.COM, MAMUJU- Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ali fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, sudah sesuai hukum acara yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddi, usai di demo puluhan aliansi masyarakat adat Mamuju, Senin (25/7/2022).

"Sudah mencukupi dua alat bukti dalam penetapan tersangkanya, seperti keteragan saksi, kerugian negara, dan keteragan ahli," terang Amiruddin saat ditemui,

Dikatakan kerugian negara yang telah diaudit oleh tim auditor dari BPKP ditemukan sebesar Rp 2, 8 Miliar, hal itu juga menjadi alasan utama dalam penetapan tersangka.

Sebelumnya diberitakan aliansi Masyarakat Mamuju, melakukan aksi di dua titik yang berbeda.

Yakni di depan kantor Kejati Sulbar, dan di  depan rumah jabatan (Rujab), Kepala Kejati, Sulbar.

Mereka menuntut kejelasan penetapan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung di Tadui.

Setelah penetapan  tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Tiga tersangka itu inisial ADH, yang juga sebagai wakil ketau DPRD Mamuju, HS ialah mantan kepala Badan Pertanahan Mamuju, dan SB, mantan kepala Desa Tadui.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung yang merugikan negara Rp 2,8 Miliar.

Koordinator lapangan massa aksi, Sopliadi menyebut ada beberapa kejanggalan pada proses penetapan tersangka kasus hutan lindung tersebut.

"Seperti perhitungan kerugian negara, yang tidak jelas jumlahnya, saya juga menduga Kejati tebang pilih dalam menangai kasus tersebut," ujar Sopliadi dalam orasinya.

Ia menduga penetapan tersangka kasus ali fungsi hutan lindung tersebut merupakan kasus pesanan, sebab ada banyak kasus hutan lindung yang ada di Sulbar ini.

"Kami meminta Kejati Sulbar tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum, sebab banyak kasus yang tak kunjung selesai," ujarnya.

Aliansi masyarakat tersebut melayangkan tujuh tuntutan diantaranya, copot Kejati Sulbar, serta bebaskan Andi Dodi Herwawan dan Saiful Bahri.(slm).