ESENSI7.COM MAMUJU-Dugaan eksploitasi kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Mamuju. Kali ini, dua orang anggota DPRD Mamuju diduga terlibat dalam aktivitas pengerukan tanah di kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kalukku, tepatnya di Tampapadang, Sabtu (25/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah. Material hasil pengerukan kemudian disebut-sebut diangkut menggunakan truk ke kawasan sekitar Kantor Basarnas dan Lapas Perempuan Kalukku untuk menimbun lahan yang diduga milik salah seorang anggota DPRD.
Di lokasi, sedikitnya dua alat berat diduga beroperasi. Satu unit digunakan untuk melakukan pengerukan di kawasan hutan lindung, sementara satu unit lainnya digunakan di lokasi penimbunan material. Aktivitas ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan hutan dan aturan perizinan yang berlaku.
Aktivis Mamuju, Aksan, mengecam keras dugaan tersebut. Menurutnya, jika benar kawasan hutan lindung dijadikan lokasi pengerukan demi kepentingan pribadi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus segera diusut secara tuntas.
"Hutan lindung adalah aset negara yang harus dijaga, bukan dieksploitasi untuk kepentingan segelintir orang. Saya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat saya akan melaporkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti yang telah kami kumpulkan, termasuk rekaman video dan dokumentasi foto," tegas Aksan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga ilegal, serta mengusut siapa pun yang terlibat tanpa memandang jabatan atau status.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika terbukti ada pelanggaran, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.









LEAVE A REPLY