Home Mamuju Biro Organisasi Terima Kunjungan Badan Penghubung Sulbar, Koordinasi Kebijakan Pembayaran TPP Tahun

Biro Organisasi Terima Kunjungan Badan Penghubung Sulbar, Koordinasi Kebijakan Pembayaran TPP Tahun

24
0
SHARE
Biro Organisasi Terima Kunjungan Badan Penghubung Sulbar, Koordinasi Kebijakan Pembayaran TPP Tahun

ESENSI7.COM, Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan Badan Penghubung Sulbar, Rabu, 10 Desember 2025. Kunjungan jelang Tahun Anggaran 2026 ini dalam rangka koordinasi mengenai kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026.

Kunjungan ini disambut langsung Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi.

Koordinasi ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar  Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.

Kepala Badan Penghubung Subar, Gemilang Sukma Mutiara Maryani mengungkapkan tujuan kedatangannya ke Biro Organisasi untuk mendapatkan gambaran mengenai instrument dan teknis pembayaran TPP Tahun 2026.

‘’Kami dari Badan Penghubung melakukan koordinasi terkait kebijakan pembayaran TPP Tahun 2026 untuk memahami regulasi, instrument dan teknis pembayarannya,’’ ujar Gemilang Sukma.

Sementara, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menyampaikan bahwa koordinasi perihal TPP  merupakan bagian dari proses diskusi dan peninjauan kebijakan untuk memastikan kesesuaian TPP dengan regulasi yang berlaku dan kinerja pegawai.

‘’Kami menyambut baik koordinasi dari teman-teman Badan Penghubung untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan pembayaran  TPP Tahun 2026 yang harus sejalan dengan peraturan gubernur,’’ kata Rahmah saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Pranata Komputer Ahli Muda dari  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulbar, Darna Basmin menjelaskan mengenai petunjuk teknis pembayaran TPP Tahun 2026.