Home Mamuju HMI Cabang Manakarra Desak Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Penjahit Di Mamuju

HMI Cabang Manakarra Desak Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Penjahit Di Mamuju

494
0
SHARE
HMI Cabang Manakarra Desak Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Penjahit Di Mamuju

ESENSI7.COM MAMUJU-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra menyatakan sikap tegas terkait laporan dugaan penipuan terhadap seorang penjahit di Mamuju yang dilaporkan melibatkan Muhammad Ilham Borahima, mantan Pj Bupati Polewali Mandar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat.

Sebagai organisasi yang memiliki komitmen kuat terhadap keadilan sosial, supremasi hukum, dan perlindungan masyarakat kecil, HMI Cabang Manakarra mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi.

Pihak HmI Manakarra menuturkan “Pada pertengahan Januari 2024, di Rumah Jabatan Bupati Polewali Mandar, Pj Bupati saat itu memesan seragam Gastib/Linmas untuk keperluan Pemilu 14 Februari 2024. dilakukan di luar mekanisme i-catalog dan tanpa proses tender, dengan alasan diskresi, dan disebut telah dikonsultasikan kepada BPK, Inspektorat, dan DPR” ,

“Penjahit baju menyampaikan bahwa Pj Bupati Polman memberikan jaminan bahwa: “pekerjaan pasti dibayarkan”, akan diberikan SPTJM dan berita acara serah terima barang sebagai dasar pembayaran,jika pemda tidak dapat membayar, ia akan menyelesaikan melalui kebijakan yang dimilikinya,dan jika tetap tidak bisa dibayarkan, ia siap bertanggung jawab secara pribadi, dengan janji pelunasan pada 17–20 Februari 2024.“ Ungkapnya.

“Penjahit baju menuturkan bahwa setelah pesanan selesai sepenuhnya, pembayaran yang dijanjikan tidak dilakukan dengan alasan tidak adanya anggaran. Kemudian kembali dijanjikan akan dibayarkan akhir Februari 2024, namun hingga Oktober 2025, korban menyampaikan bahwa tidak ada penyelesaian pembayaran” Lanjutnya

mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif, namun tidak menemukan adanya itikad baik. Akhirnya laporan hukum diajukan, dan berdasarkan informasi yang diterima korban dari penyidik, unsur-unsur dugaan pidana disebut telah terpenuhi untuk penetapan tersangka (kewenangan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum).

Oleh karena itu, HMI Cabang Manakarra meminta:

1. Mendesak Polda Sulawesi Barat

HMI Cabang Manakarra mendesak Polda Sulawesi Barat untuk:

menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan,

memberikan kepastian hukum bagi korban,

dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan, mengingat terlapor adalah pejabat aktif.

2. Meminta Gubernur Sulawesi Barat dan Kemendagri Memberhentikan Sementara Muhammad Ilham Borahima dari Jabatannya demi menjaga integritas lembaga, stabilitas pelayanan publik, dan kelancaran proses hukum. 

HMI Cabang Manakarra menilai bahwa keberlanjutan seseorang yang sedang dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan dan sedang dalam proses hukum untuk tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Sulbar berpotensi mengganggu objektivitas penyidikan serta mencederai kepercayaan publik.

Oleh karena itu, HMI Cabang Manakarra meminta:

Gubernur Sulawesi Barat, dan

Kementerian Dalam Negeri

untuk memberhentikan sementara Muhammad Ilham Borahima dari jabatannya demi menjaga integritas lembaga, stabilitas pelayanan publik, dan kelancaran proses hukum. 

HMI menegaskan bahwa tuntutan pemberhentian sementara bukanlah tindakan emosional, melainkan langkah yang memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

 - tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 88 ayat (1) huruf c memungkinkan pegawai ASN diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka tindak pidana yang dapat merusak martabat dan jabatan ASN.

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

- Pasal 15 menyebutkan bahwa PNS yang sedang dalam proses peradilan dapat dikenakan tindakan administratif.

- Ketika status tersangka atau terdakwa melekat, atasan wajib mengambil langkah kepegawaian yang proporsional, termasuk pemberhentian sementara.

3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang 

- Manajemen PNS (jo. PP 17 Tahun 2020)

Pasal 257 dan 258 memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembebasan sementara dari jabatan terhadap PNS yang tersangkut masalah hukum.

4. Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pedoman Cuti dan Pemberhentian Kepala Daerah serta PNS di Lingkungan Kemendagri

- Menegaskan bahwa Kadis Dukcapil adalah jabatan yang pengangkatannya memerlukan persetujuan Mendagri, sehingga tindakan pemberhentiannya pun harus mengikuti mekanisme yang sama.

- Bila terlibat kasus hukum, Mendagri dapat menetapkan pemberhentian sementara untuk menjaga kredibilitas pelayanan publik.

Ketua Umum HMI Cabang Manakarra Darmin Syakur akan terus melakukan pendampingan moral terhadap korban sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil yang merasa dirugikan.

Rilis ini tidak ditujukan untuk menghakimi pihak mana pun. HMI Cabang Manakarra menghormati asas praduga tak bersalah, dan seluruh informasi di atas adalah berdasarkan keterangan pihak pelapor.HMI hanya menuntut agar proses hukum berjalan, keadilan ditegakkan, dan pejabat publik menjunjung etika jabatan.

HMI Cabang Manakarra menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat kecil dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan dan pemerintahan yang bersih.