Home Mamuju Gubernur Sulbar Kukuhkan Kadispar Bau Akram Dai sebagai Dewan Pengawas Koperasi ASN Panca Daya

Gubernur Sulbar Kukuhkan Kadispar Bau Akram Dai sebagai Dewan Pengawas Koperasi ASN Panca Daya

138
0
SHARE
Gubernur Sulbar Kukuhkan Kadispar Bau Akram Dai sebagai Dewan Pengawas Koperasi ASN Panca Daya

ESENSI7.COM MAMUJU-Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu 10 September 2025. Mengusung tema Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW Menyatukan Langkah Membangun Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera dirangkaikan dengan do'a bersama lintas agama.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan toleransi antar umat beragama.

"Inilah Indonesia yang harmoni, berbeda agama tapi tetap toleran. Hari ini kita menyaksikan bersama doa lintas agama untuk bangsa, negara, dan daerah kita. Dari delapan instruksi Menteri Dalam Negeri, semuanya telah kita laksanakan,” ujar Gubernur Suhardi Duka. 

Di tempat yang sama, Gubernur SDK mengukuhkan Dewan Pengawas Koperasi ASN Panca Daya Sulbar. Salah satu yang dikukuhkan adalah Kepala Dinas Pariwisata Sulbar, Bau Akram Dai. Pengukuhan tersebut disaksikan  oleh para Kepala OPD  lingkup Pemprov. Sulbar, ratusan ASN dan non-ASN, serta para undangan lainnya.

Bau Akram Dai mengatakan bahwa penunjukan dirinya merupakan tugas  sekaligus amanah yang harus dijaga.

"Ini merupakan tugas yang diberikan kepada kami, sekaligus amanah. Mesti dijaga sebagai kepercayaan dari Bapak Gubernur dan semua ASN anggota Koperasi Panca Daya Sulbar," ucap Bau Akram. 

Bau Akram menjelaskan, secara umum tugasnya sebagai dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Juga ikut serta memberikan saran, koreksi, dan peringatan kepada pengurus berdasarkan hasil pengawasan. 

Menurutnya, kerja sama dengan pengurus koperasi akan dapat mewujudkan semangat Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN. Membantu pegawai untuk tidak terjebak jeratan Pinjol, maupun pinjaman rentenir sebagaimana yang disampaikan Gubernur SDK di pengukuhan tersebut. (Rls)