Home Mamuju DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wagub

DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wagub

13
0
SHARE
DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wagub

ESENSI7.COM MAMUJU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulawesi Barat masa jabatan 2025–2030, Kamis (2/4).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna lantai 3 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi didampingi wakil ketua II Munandar Wijaya dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), serta para anggota dewan dan unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa agenda rapat paripurna ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi almarhum Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, selama masa pengabdiannya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi pemikiran dan kerja keras dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Suhardi menambahkan, segala jejak pengabdian almarhum diharapkan menjadi bagian penting dalam sejarah kemajuan Sulawesi Barat serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur yang kosong, Gubernur Suhardi Duka mengaku masih akan menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Kita akan meminta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri serta melakukan konsultasi dengan pimpinan partai pengusung, yakni Demokrat, NasDem, dan PKS,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, partai pengusung nantinya akan mengusulkan dua nama calon kepada DPRD untuk dipilih.

“Dari tiga partai, akan diajukan dua nama ke DPRD. Siapa yang terpilih, itu menjadi kewenangan bapak dan ibu anggota dewan. Saya berharap calon yang dipilih dapat melanjutkan dan minimal menyamai jejak perjuangan almarhum,” pungkasnya. (Rls)